Formulir Registrasi PTK
SMK Pariwisata Yapparindo Klungkung
Manfaat Bagi Pendidik/Guru atau Tenaga Kependidikan Terdaftar di Dapodik
- Berpeluang Mendapatkan Aneka Tunjangan.
Dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan, seperti tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional. Keempat jenis tunjangan bisa guru honorer terima jika tercatat di Dapodik. - Mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan.
Salah satu syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan adalah terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya calon mahasiswa program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB. - Berpeluang Lolos Menjadi Guru ASN PPPK.
Mengutip website resmi Kemendikbud, pada mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah: (1) Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta; (2) Guru yang memiliki sertifikat pendidik; (3) Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN. - Terima Gaji dari Dana BOS.
Dalam Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga sudah diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta. - Tercatat di Info GTK.
Ini sangat berguna ketika rekan guru mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa NUPTK merupakan syarat administratif untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. - Meningkatkan Kompetensi.
Rekan guru yang memiliki akun SIMPKB bisa mengikuti program pelatihan dari Kemendikbud seperti program Guru Belajar dan Berbagi seri Asesmen Kompetensi Minimum dan program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK. - Menjadi Guru Penggerak.
Program Guru Penggerak bisa diikuti oleh rekan guru yang memiliki akun SIMPKB. Salah satu peran yang bisa dilakukan oleh Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar atau rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Pendaftaran online Guru Penggerak dapat diakses melalui laman Guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki akun SIMPKB diprioritaskan untuk mendapatkan aneka tunjangan dan peningkatan kompetensi guru seperti sertifikasi guru dan program Guru Belajar dan Berbagi.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum terdata atau terdaftar dan ingin mendaftar pada sistem Dapodik SMK Pariwisata Yapparindo Klungkung atau ingin mengajukan penerbitan NUPTK, silahkan mengisi formulir dibawah ini dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Form Pengajuan Tambah PTK ke Dapodik SMK Pariwisata Yapparindo Klungkung
Diperuntukkan bagi PTK yang belum pernah terdata di dalam Sistem Dapodik sebelumnya atau tidak pernah mengajar atau bekerja di sekolah lain.
PERSYARATAN:
1. Formulir PTK ( klik link berikut untuk unduh formulir PTK https://bit.ly/fgtkyapp ).
2. Surat Persetujuan masuk Dapodik dari Yayasan ( link format Surat Persetujuan https://bit.ly/3mvqHNj ).
3. SK Pengangkatan dari Yayayan ( Asli/dilegalisir ).
4. SK Pembagian Tugas/Pembagian jam mengajar ( Asli/ dilegalisir ).
5. Fotocopy KTP dan KK PTK bersangkutan.
6. Semua dokumen di scan menjadi 1 file PDF.
Form Pengajuan Tarik PTK ke Dapodik SMK Pariwisata Yapparindo Klungkung
Diperuntukkan bagi PTK yang sudah pernah terdata di dalam Sistem Dapodik sebelumnya atau pernah mengajar atau bekerja di sekolah lain.
PERSYARATAN:
1. Formulir PTK ( klik link berikut untuk unduh formulir PTK https://bit.ly/fgtkyapp )
2. SK Mutasi (Bagi PTK berstatus PNS)
3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tentang kekurangan Guru sesuai dengan Mapel Guru yang diusulkan (untuk Guru Non PNS) link format Surat https://bit.ly/3Bjcp8L
4. SK Pengangkatan di Sekolah Tujuan (Asli/dilegalisir)
5. SK Pembagian Tugas/Surat Pembagian Jam Mengajar (Asli/ dilegalisir – Dibuat oleh Sekolah Tujuan/Sekolah yang menarik PTK bersangkutan)
6. Fotocopy KTP dan KK PTK bersangkutan
7. Surat Persetujuan masuk Dapodik dari Yayasan ( link format Surat Persetujuan https://bit.ly/3mvqHNj )
8. Semua dokumen di scan menjadi 1 file PDF.
Form Pengajuan Penerbitan NUPTK
Diperuntukkan bagi PTK yang hendak memiliki NUPTK.
PERSYARATAN:
1. SK Pengangkatan dari Yayasan (3 tahun terakhir)
2. SK Pembagian Tugas / SK Pembagian Jam Mengajar (3 tahun terakhir)
3. KTP (asli)
4. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4 (asli)
5. Surat Persetujuan Penerbitan NUPTK dari Yayasan ( link format Surat Persetujuan https://bit.ly/3mvqHNj )
6. Semua dokumen di scan dalam bentuk PDF.
Form Pengajuan Klaim NUPTK
Diperuntukkan bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK tetapi nonaktif dan hendak mengaktifkan kembali NUPTK.
PERSYARATAN:
1. Nomor NUPTK
2. Bukti kepemilikan NUPTK
3. KTP (asli)
4. KK (asli)
5. Semua dokumen di scan menjadi 1 dalam bentuk PDF.